https://drive.google.com/file/d/0B8AZJ2aIBVLrWjdaOEJISHNaVmdrazZOYjVzQmxxMEZBQ3Nj/edit?usp=sharing
ini materi dari Bu Dosen monggo di sedot
Selasa, 20 Mei 2014
Senin, 19 Mei 2014
Pembahasan soal FISIKA DASAR
https://drive.google.com/file/d/0B8AZJ2aIBVLrWDZmMjVXaFpsUmVabk5EaDBZOVBLdFV3NXNV/edit?usp=sharing
ini pembahasan soal dari dosen FisDas silahkan di download untuk yang kirchoff materinya belom dikasih dari dosennya
ini pembahasan soal dari dosen FisDas silahkan di download untuk yang kirchoff materinya belom dikasih dari dosennya
Jumat, 16 Mei 2014
MATERI KSI B & C
Ini materi KSI B sama C yang dikasih dari dosen monggo di download yups :D
https://drive.google.com/file/d/0B8AZJ2aIBVLrLWRJOGhaSk1NaGs/edit?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B8AZJ2aIBVLrUlNmVExYYzMwNHc/edit?usp=sharing
#SalamMasJun
https://drive.google.com/file/d/0B8AZJ2aIBVLrLWRJOGhaSk1NaGs/edit?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B8AZJ2aIBVLrUlNmVExYYzMwNHc/edit?usp=sharing
#SalamMasJun
Sabtu, 15 Februari 2014
SOAL ALGORITMA DAN PEMROGRAMAN
Ini soal dikasih dari Bu Lulu mohon dikerjakan kalau ada yang kurang mengerti bisa ditanyakan ke Bu Lulu oke ?
Ini link downloadnya semoga bermanfaat buat latian soal Ujian Utama yaap :
http://www.4shared.com/file/zuA0doCEba/latihan_AP.html
Ini link downloadnya semoga bermanfaat buat latian soal Ujian Utama yaap :
http://www.4shared.com/file/zuA0doCEba/latihan_AP.html
Jumat, 15 November 2013
Rangkuman ISD Bab 6 Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Nama : Arjuna Ryan Shakti W
NPM : 21113382
Kelas : 1KB05
Bab
6
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1.
Pelapisan
Sosial
A.
Pengertian
Masyarakat terbentuk
dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar
belakang tentu akan membentuk suatu masyarakt heterogen yang terdiri dari
kelompok social. Dengan adanya kelompok social ini maka terbentuklah suatu
pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan
suatu kesatuan yang didasarkan ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan
stabil. Sehubungan dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan
kesatuan yang dalam pemebentukannya mempunyai gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat
dibayangkan tanpa individu , seperti juga individu tidak dapat dibayangkan
tanpa adanya masyarakat. Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer
dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a.
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi
pembentukan pribadinya
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan
bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya
Istilah Stratifikasi
atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN.
Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan
Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai keduduka (status) yang sama
menurut ujuran masyarakatnya dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum
B.
Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh sistem social masyakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan
sikap dan kegiatan yang berbeda kepadakaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal
ini perlu diingat bawa ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki
dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan,
semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Di
dalam organisasi masyarakat primitive pun dimana belum mengenal tulisan,
pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut
:
1) Adanya
kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan hak dan kewajiban
2) Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak dan kewajiban
3) Adanya
pemimpin yang saling berpengaruh
4) Adanya
orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar pelindungan
hukum
5) Adanya
pembagian kerja didalam suku itu sendiri
6) Adanya
pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional
tentang masyarakat primtif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak
milik pribadi dan perdangangan adalah tidak benar. Ekonomi primitf bukanlah
ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif. Apa yang
sesungguhnya adalah kolompok ekonomi yang tersusun atas dasar ketergantungan yang
timbal balik dan individu-individu yang aktif secara ekonomis, serta
bagian-bagian yang lebih kecil daripada suatu kelompok yang memiliki sistem
perdangangan dan barter satu sama lain.
Bilamana di dalam
beberapa suku perbadaan ekonomi begitu kecil dan kebiasaan tolong-menolong
secara timbale balik mendekati sistem komunisme, hal ini disebabkan hanya
terhadapa milik umum dari kelompok
C.
Terjadinya
Pelapisan Sosial
Ø Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya.
Oleh karena sifatnya
yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan
itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana sistem
itu berlaku.
Ø Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang
disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem
pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal
wewenang dan kekuasaan ini maka didalam organisasi itu terdapat keteraturan
sehingga jelas bagu setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewnang
yang dimiliki dan dama suatu oragnisasi baik secara vertical maupun secara
horizontal.
Di dalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung 2 sistem ialah :
1)
Sistem fungsional : merupakan pembagian
kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama
dalam kedudukan yang sederajat
2)
Sistem scalar : merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical)
Pembagian kedudukan ini
diperlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk mencapai
tujuan yang diinginkan. Tetapi terdapat pula kelemahannya adalah sebagai
berikut :
1)
Karena organisasi itu sudah diatur
sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan
perubahan yang terjadi di dalam masyarakat
2)
Karena organisasi itu telah diatur
sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan invidual yang sebenarnya
mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk
mengambil inisiatif
D. Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut
Sifatnya
Menurut sifatnya, maka
sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)
Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup
Di
dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik
keatas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa
2)
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di
dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan
untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang diatasnya
E. Beberapa Teori Tentang Pelapisan
Sosial
Bentuk konkrot daripada
pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau
bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek
ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya
melalui berbagai ukuran secara komprehensif
Ada yang membagi
pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
1) Masyarakat
terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2) Masyarakat
terdiri dari 3 kelas yaitu kelas atas, kelas menegah dan kelas bawah
3) Sementara
itu ada pula kelas atas, kelas menengah, kelas menengah keatas, kelas menengah
kebawah dan kelas bawah
Pada umumnya golongan
yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya daripada kelas menenga, demikian
seterusnya semakin tinggi gologannya semaki sedikit jumlah orangnya. Dengan
semikiansistem pelapisan masyarakat itu mengikuti bentuk pyramid
2.
Kesamaan
Derajat
Sifat perhubungan
antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik ,
artinya orang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak
dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undagn sebagai hak dan kewajiban
asasi. Di dalam susunan negara modern hak dan kebebasan asasi manusia itu
dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut
berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang
mempunyai kesamaan derajat dan dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini
terwujud dalam jaminan hak yang diberikan berbagai sector kehidupan. Hak inilah
yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia
1.
Persamaan
Hak
Adanya kekuasaan negara
seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang menggangu,
karena dimana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki
lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang
dimiliki individu itu. Dan timbul pesengketaan pokok antara 2 kekuasaan itu
secara prinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak dasar beserta
kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang
melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara
tadi.
2.
Persamaan
Derajat di Indonesia
Sebagaimana kita
ketahui NRI menganut asa bahwa stiap warga negara tanpa kecualinya memiliki
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi
prinsip dari kedaulatan rakyat yang besifat kerakyatan.
3.
Elite
Massa
1)
Elite
Dalam pengertian yang
umum elite itu menunjukan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus dapat diartikan sekelompok orang
terkemuka di bidang tertentu khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Golongan minoritas yang berbeda pada posisi atas yang secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi social dikenal dengan elite. Elite adalah
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai social.
Sehubungan dengan
fungsi yang harus dijalankan oleh elite dalam memegan pimpinan ia harus dapat
mengatur strategi yang tepat. Dalam hal ini kita dapat membedakan elite
pemegang strategi secara gratis besar sebagai berikut :
a)
Elite politik (elite yang berkuasa dalam
mencapai tujuan)
b)
Elite ekonomi, militer, diplomatic, dan
cendikiawan (mereka yang berkuasa dalam bidang itu)
c)
Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka
masyarakat
d)
Elite yang dapat memberikan kebutuhan
psikologis
Elite dari segala elite
dapatlah menjalankan fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di
tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya.
2)
Massa
Istilah massa
dipergunakan untuk menunjukan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer
dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal yang lain. Massa diwakili oleh orang
yang berperan serta dalam perilaku massal.
Terhadap beberapa hal
yang penting sebagian cirri-ciri yang membedakan di dalam massa :
·
Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata social, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkah kemakmuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda
·
Massa merupakan kelompok yang nonim atau
lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
·
Sedikit sekali interaksi atau bertukar
pengalaman antara anggota-anggotanya. Secara fisik mereka biasanya terpisah
satu sama lain serta anonym, tidak mempunyai kesempatan untuk menggerombol
seperti yang biasa dilakukan oleh crowd
·
Very loosely organized, serta tidak bisa
bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya crowd
Peranan
individu-individu di dalam massa penting sekali kenyataan bahwa massa adalah
terdiri dari individu yang menyebar secara luas di berbagi kelompok-kelompok
dan kebudayaan-kebudayaan setempat. Itu berarti bahwa object of interess yang
menarik perhatian mereka yang membentuk massa adalah perhatian dari mereka yang
membentuk massa adalah sesuatu yang terletak diluar kebudayaan dan kelompok
setempat dan oleh karena itu obyek tadi tidak bisa dibatasi atau diterangkan
dalam istilah understanding atau tertib setempat.
4.
Pembagian
Pendapatan
1)
Komponen
pendapatan
Pada dasarnya dalam
kehidupan ekonomi itu hanya ada 2 kelompok, yaitu rumah tanggan produsen dan
tumah tangga konsumen. Dalam rumah tangga produsen dilakukan proses produksi.
Pemilik factor produksi yang telah menyerahkan atau mengikutsertakan factor
produksinya ke dalam proses produksin akan memperoleh balas jasa. Pemilik tanah
akan memperoleh sewa. Pemilik tenaga akan memperoleh upah. Pemilik modal akan
memperoleh bunga dan pengusaha akan memperoleh keuntungan.
Semua balas jasa yang
diterima oleh pemilik factor produksi tersebut merupakan pendapatan nasional.
Dan besar kecilnya sangat tergantung dari peranan tidaknya factor produksi
tersebut. Selain itu juga dipengeruhi oleh sistem distribusi dan redistribusi
yang berlaku.
Pedagan yang melakukan
jasa berupa menjual hasil pertanian yang telah dibelinya dari desa ke kota akan
memperoleh balas jasa berupa keuntungan upah karena telah mengangkutnya ke
kota, bunga modal karena mengikutsertakan modalnya dalam perdagangan. Sedangkan
sewa tanahnya yang berupa retribusi pasar dibayarkan ke pemerintah. Demikian
prsosesnya untuk semua proses produksi.
2)
Perhitungan
pendapatan
a) Sewa tanah
Sewa
tanah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah,
karena ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap. Pendapatan yang diterima
tersebut hanya semata-mata karena hak milik dan bukan karena ia ikut serta
menyumbang jasanya dalam proses produksi
b) Upah
Upah
adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh buruh karena
menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi
c) Bunga Modal
Sewa
modal atau bunga adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima ole
pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi. Modal
yang ikut serta didalam proses produksi akan memperbesar hasil produksi.
d) Laba pengusaha
Pengusaha
memperoleh balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasi
factor-faktor produksi dalam melakukan proses produksi. Josseph Schumpeter
mengemukakan bahwa pengusaha itu keunggulannya tidak sama, tetapi yang lebih
unggul adalah mereka yang berhasil menemukan kombinasi baru seperti metode
produksi baru, efisiensi dan daerah penjualan yang baru. Pengusaha yang ungguk
inilah yang memperoleh laba.
3)
Distibusi
Pendapatan
Setelah dilakukan perhitungan pendapatan nasional,
maka dapatdiketahui kegiatan produksi dan struktur perekonomian suatu negara.
Lebih lanjut akan mempermudah perancangan perekonomian negara, karena telah
diketahui bahan mengenai situasi keonomi baik secara makro maupun sektoral.
Sector mana yang member sumbangan paling banyak dan juga golongan mana yang
memperoleh bagian pendapatan nasional terbanyak.
Selanjutnya dapat dikethui berapa tingkat income
perkapita, dan ini menunjukkan tingkat potensi kemakmuran rata-rata. Namun
perlu disadari bahwa tingka income perkapita itu hanya merupakan alat ukur
untuk membandingkan kemakmuran suatu negara dengan negara lain. Jadi
meskipun tingkat income perkapita tinggi
belum berarti bahwa tingkat kemakmuran itu telah merata dan dinikmati oleh
semua warga negara
Itulah sebabya persoalan distribusi termasuk paling
strategis dan pekas dalam masalah pendapatan nasional dan ini seting menjadi
sumber kerusuhan dalam masyarakat. Terdapat dua konsep cara pendistribusian
pendapatan nasional sesuai dengan sistem perekonomian yang diterapkan.
Rangkuman ISD Bab 5 Warga Negara dan Negara
Nama : Arjuna Ryan Shakti W
NPM : 21113382
Kelas : 1KB05
Bab
5
Warga Negara dan Negara
1.
Hukum,
Negara dan Pemerintah
A.
Hukum
Di
dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasa
nhukum sebagai himpunan peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus tata
tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain itu ada pula yang menyebutkan bahwa hukum sebagai peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri-ciri
hukum adalah :
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang
Hukum
mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b) Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Untuk sumber hukum
formal antara lain :
1) Undang-Undang
(Statue)
Suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2) Kebiasaan
(Costum)
Perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3) Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudia mengenai masalah yang sama
4) Traktat
(Treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih
mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut
5) Pendapat
Sarjana Hukum
Pendapat para sarjana yang sering
dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
c) Pembagian
Hukum
1) Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Undang-undang
·
Hukum kebiasaan
·
Hukum traktat
·
Hukum Yurisprudensi
2) Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum tertulis terbagi lagi atas :
o
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
o
Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·
Hukum tak tertulis
3) Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Nasional
·
Hukum Internasional
·
Hukum Asing
·
Hukum Gereja
4) Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·
Ius Constitutum (Hukum Positif)
·
Ius Constituendum
·
Hukum Asasi (Hukum Alam)
5) Menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Material
·
Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum
Acara)
6) Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum yang memaksa
·
Hukum yang mengatur (pelengkap)
7) Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Obyektif
·
Hukum Subyektif
8) Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Privat (Hukum Sipil)
·
Hukum Publik (Hukum Negara)
Negara sebagai
organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap
semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas
sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh
warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara
mempunyai 2 tugas pokok :
1)
Mengatur dan mengendalikan gejala
kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonism yang membahayakan
2)
Mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari
masyarakat seluruh atau tujuan social
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan
paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan
kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum
ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi
kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Untuk menganalisa lebih
tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses
interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1)
Jangan mengindentifikasikan “hukum”
dengan “kebenaran keadilan”
2)
Tidak dengan sendirinya harus adil dan
benar
3)
Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin
kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4)
Meskipun mengandung unsure keadilan atau
kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5)
Hukum dapat diidentifikasikan dengan
kekuatan atas kekuasaan
6)
Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
7)
Jangan apriori bahwa hukum adat lebih
baik dari hukum tertulis
8)
Jangan mencapur-adukan substansi hukum
dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9)
Jangan mencampur-adukan “law in activis”
dengan “law in boks” dari aparat penegak hukum
10)
Jangan menganggap sama aspek terjang
penegak hukum dengan hukum
B.
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta
dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai
2 tugas utama yaitu :
1) Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya
2) Mengatur
dan menyatukan keiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
a)
Sifat-sifat
Negara
Sifat
tersebut adalah :
1) Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
seara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki
2) Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali
b)
Bentuk
Negara
Dalam
teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1) Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu
berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan yaitu :
a) Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam
negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
Keuntungannya :
·
Adanya peraturan yang sama di sluruh
negara
·
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh negara
Kerugiannya :
·
Menumpuknya pekerjaan di pemerintah
pusat, terlambatnya putusan dari pusat
·
Keputusan sering tidak cocok dengan
keadaan daerah
·
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk
turut serta dan bertanggung jawab tehadapat daerah
b) Negara
kesatuan dengan sistem sedentralisasi
Di dalam sistem ini, daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2) Negara
Serikat (negara Federasi)
Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka, berdaulat,
ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama
c)
Unsur-unsur
Negara
Untuk
dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1) Harus
ada wilayahnya
2) Harus
ada rakyatnya
3) Harus
ada pemerintahnya
4) Harus
ada tujuannya
5) Mempunyai
kedaulatan
Tujuan negara republic
Indonesia tercantum pada pembukaan UUD alinea ke 4 yaitu :
1)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
2)
Memajukan kesejahteraan umum
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C.
Pemerintah
Pemerintah
menrupakan salah satu unsure penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
2.
Warganegara
dan Negara
Unsur
penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaan negara tersebut
Menurut
Kansil, orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok dalam wilayah negara itu . Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Penduduk
warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
2. Penduduk
bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
b. Bukan
penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
I.
Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.
Kriterium kelahiran
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan
II.
Hak dan Kewajiban Waga Negara Indonesia
Apabila kita melihat
pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan
tentang ha-hak warga negara, misalnya : pendidikan, pertahanan, dan
kesejahteraan nasional.
·
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap wara negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak ikut sera dalam usaha pembelan negara
·
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran
Adapun
juga tentang kewajibannya adalah ::
·
Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pembedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada
hakikatnya adalah unttuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang
asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara
Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilij, hak dan
kewajiban mempertahankan dan membela negara namun mereka mempunyai kewajiban
untuk tundak dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas
diri dan harta bendanya.
Langganan:
Postingan (Atom)

