Nama : Arjuna Ryan Shakti W
NPM : 21113382
Kelas : 1KB05
Bab
5
Warga Negara dan Negara
1.
Hukum,
Negara dan Pemerintah
A.
Hukum
Di
dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasa
nhukum sebagai himpunan peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus tata
tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain itu ada pula yang menyebutkan bahwa hukum sebagai peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri-ciri
hukum adalah :
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang
Hukum
mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b) Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Untuk sumber hukum
formal antara lain :
1) Undang-Undang
(Statue)
Suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2) Kebiasaan
(Costum)
Perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3) Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudia mengenai masalah yang sama
4) Traktat
(Treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih
mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut
5) Pendapat
Sarjana Hukum
Pendapat para sarjana yang sering
dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
c) Pembagian
Hukum
1) Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Undang-undang
·
Hukum kebiasaan
·
Hukum traktat
·
Hukum Yurisprudensi
2) Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum tertulis terbagi lagi atas :
o
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
o
Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·
Hukum tak tertulis
3) Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Nasional
·
Hukum Internasional
·
Hukum Asing
·
Hukum Gereja
4) Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·
Ius Constitutum (Hukum Positif)
·
Ius Constituendum
·
Hukum Asasi (Hukum Alam)
5) Menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Material
·
Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum
Acara)
6) Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum yang memaksa
·
Hukum yang mengatur (pelengkap)
7) Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Obyektif
·
Hukum Subyektif
8) Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Privat (Hukum Sipil)
·
Hukum Publik (Hukum Negara)
Negara sebagai
organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap
semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas
sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh
warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara
mempunyai 2 tugas pokok :
1)
Mengatur dan mengendalikan gejala
kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonism yang membahayakan
2)
Mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari
masyarakat seluruh atau tujuan social
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan
paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan
kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum
ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi
kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Untuk menganalisa lebih
tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses
interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1)
Jangan mengindentifikasikan “hukum”
dengan “kebenaran keadilan”
2)
Tidak dengan sendirinya harus adil dan
benar
3)
Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin
kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4)
Meskipun mengandung unsure keadilan atau
kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5)
Hukum dapat diidentifikasikan dengan
kekuatan atas kekuasaan
6)
Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
7)
Jangan apriori bahwa hukum adat lebih
baik dari hukum tertulis
8)
Jangan mencapur-adukan substansi hukum
dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9)
Jangan mencampur-adukan “law in activis”
dengan “law in boks” dari aparat penegak hukum
10)
Jangan menganggap sama aspek terjang
penegak hukum dengan hukum
B.
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta
dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai
2 tugas utama yaitu :
1) Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya
2) Mengatur
dan menyatukan keiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
a)
Sifat-sifat
Negara
Sifat
tersebut adalah :
1) Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
seara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki
2) Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali
b)
Bentuk
Negara
Dalam
teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1) Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu
berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan yaitu :
a) Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam
negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
Keuntungannya :
·
Adanya peraturan yang sama di sluruh
negara
·
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh negara
Kerugiannya :
·
Menumpuknya pekerjaan di pemerintah
pusat, terlambatnya putusan dari pusat
·
Keputusan sering tidak cocok dengan
keadaan daerah
·
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk
turut serta dan bertanggung jawab tehadapat daerah
b) Negara
kesatuan dengan sistem sedentralisasi
Di dalam sistem ini, daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2) Negara
Serikat (negara Federasi)
Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka, berdaulat,
ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama
c)
Unsur-unsur
Negara
Untuk
dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1) Harus
ada wilayahnya
2) Harus
ada rakyatnya
3) Harus
ada pemerintahnya
4) Harus
ada tujuannya
5) Mempunyai
kedaulatan
Tujuan negara republic
Indonesia tercantum pada pembukaan UUD alinea ke 4 yaitu :
1)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
2)
Memajukan kesejahteraan umum
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C.
Pemerintah
Pemerintah
menrupakan salah satu unsure penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
2.
Warganegara
dan Negara
Unsur
penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaan negara tersebut
Menurut
Kansil, orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok dalam wilayah negara itu . Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Penduduk
warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
2. Penduduk
bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
b. Bukan
penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
I.
Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.
Kriterium kelahiran
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan
II.
Hak dan Kewajiban Waga Negara Indonesia
Apabila kita melihat
pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan
tentang ha-hak warga negara, misalnya : pendidikan, pertahanan, dan
kesejahteraan nasional.
·
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap wara negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak ikut sera dalam usaha pembelan negara
·
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran
Adapun
juga tentang kewajibannya adalah ::
·
Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pembedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada
hakikatnya adalah unttuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang
asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara
Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilij, hak dan
kewajiban mempertahankan dan membela negara namun mereka mempunyai kewajiban
untuk tundak dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas
diri dan harta bendanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar