Jumat, 15 November 2013

Rangkuman ISD Bab 6 Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



Nama : Arjuna Ryan Shakti W
NPM  : 21113382
Kelas : 1KB05

Bab 6 
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1.    Pelapisan Sosial

A.   Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakt heterogen yang terdiri dari kelompok social. Dengan adanya kelompok social ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pemebentukannya mempunyai gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu , seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat. Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa  :
   a.       Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
   b.     Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya

Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai keduduka (status) yang sama menurut ujuran masyarakatnya dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum

B.    Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem social masyakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepadakaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bawa ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Di dalam organisasi masyarakat primitive pun dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1)      Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan hak dan kewajiban
2)      Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak dan kewajiban
3)      Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
4)      Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar pelindungan hukum
5)      Adanya pembagian kerja didalam suku itu sendiri
6)      Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primtif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdangangan adalah tidak benar. Ekonomi primitf bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif. Apa yang sesungguhnya adalah kolompok ekonomi yang tersusun atas dasar ketergantungan yang timbal balik dan individu-individu yang aktif secara ekonomis, serta bagian-bagian yang lebih kecil daripada suatu kelompok yang memiliki sistem perdangangan dan barter satu sama lain.
Bilamana di dalam beberapa suku perbadaan ekonomi begitu kecil dan kebiasaan tolong-menolong secara timbale balik mendekati sistem komunisme, hal ini disebabkan hanya terhadapa milik umum dari kelompok

C.   Terjadinya Pelapisan Sosial

Ø  Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
      
     Ø  Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka didalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagu setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewnang yang dimiliki dan dama suatu oragnisasi baik secara vertical maupun secara horizontal.

Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung 2 sistem ialah :
   1)      Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat 
   2)      Sistem scalar          : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical)
Pembagian kedudukan ini diperlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi terdapat pula kelemahannya adalah sebagai berikut :
    1)      Karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di dalam masyarakat
    2)      Karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan invidual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif

     D.   Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
   1)      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik keatas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa
   2)      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang diatasnya

     E.   Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrot daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
1)      Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2)      Masyarakat terdiri dari 3 kelas yaitu kelas atas, kelas menegah dan kelas bawah
3)      Sementara itu ada pula kelas atas, kelas menengah, kelas menengah keatas, kelas menengah kebawah dan kelas bawah
Pada umumnya golongan yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya daripada kelas menenga, demikian seterusnya semakin tinggi gologannya semaki sedikit jumlah orangnya. Dengan semikiansistem pelapisan masyarakat itu mengikuti bentuk pyramid

2.    Kesamaan Derajat
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik , artinya orang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undagn sebagai hak dan kewajiban asasi. Di dalam susunan negara modern hak dan kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan berbagai sector kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia

1.     Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang menggangu, karena dimana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu. Dan timbul pesengketaan pokok antara 2 kekuasaan itu secara prinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.

2.     Persamaan Derajat di Indonesia
Sebagaimana kita ketahui NRI menganut asa bahwa stiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang besifat kerakyatan.

3.    Elite Massa

1)    Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang tertentu khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Golongan minoritas yang berbeda pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi social dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai social.
Sehubungan dengan fungsi yang harus dijalankan oleh elite dalam memegan pimpinan ia harus dapat mengatur strategi yang tepat. Dalam hal ini kita dapat membedakan elite pemegang strategi secara gratis besar sebagai berikut :
   a)      Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan)
   b)      Elite ekonomi, militer, diplomatic, dan cendikiawan (mereka yang berkuasa dalam bidang itu)
   c)      Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
   d)     Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya.

2)    Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal yang lain. Massa diwakili oleh orang yang berperan serta dalam perilaku massal.
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian cirri-ciri yang membedakan di dalam massa :
·         Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkah kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda
    ·         Massa merupakan kelompok yang nonim atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
     ·         Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya. Secara fisik mereka biasanya terpisah satu sama lain serta anonym, tidak mempunyai kesempatan untuk menggerombol seperti yang biasa dilakukan oleh crowd
     ·         Very loosely organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya crowd
Peranan individu-individu di dalam massa penting sekali kenyataan bahwa massa adalah terdiri dari individu yang menyebar secara luas di berbagi kelompok-kelompok dan kebudayaan-kebudayaan setempat. Itu berarti bahwa object of interess yang menarik perhatian mereka yang membentuk massa adalah perhatian dari mereka yang membentuk massa adalah sesuatu yang terletak diluar kebudayaan dan kelompok setempat dan oleh karena itu obyek tadi tidak bisa dibatasi atau diterangkan dalam istilah understanding atau tertib setempat.


4.    Pembagian Pendapatan

1)    Komponen pendapatan
Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu hanya ada 2 kelompok, yaitu rumah tanggan produsen dan tumah tangga konsumen. Dalam rumah tangga produsen dilakukan proses produksi. Pemilik factor produksi yang telah menyerahkan atau mengikutsertakan factor produksinya ke dalam proses produksin akan memperoleh balas jasa. Pemilik tanah akan memperoleh sewa. Pemilik tenaga akan memperoleh upah. Pemilik modal akan memperoleh bunga dan pengusaha akan memperoleh keuntungan.
Semua balas jasa yang diterima oleh pemilik factor produksi tersebut merupakan pendapatan nasional. Dan besar kecilnya sangat tergantung dari peranan tidaknya factor produksi tersebut. Selain itu juga dipengeruhi oleh sistem distribusi dan redistribusi yang berlaku.
Pedagan yang melakukan jasa berupa menjual hasil pertanian yang telah dibelinya dari desa ke kota akan memperoleh balas jasa berupa keuntungan upah karena telah mengangkutnya ke kota, bunga modal karena mengikutsertakan modalnya dalam perdagangan. Sedangkan sewa tanahnya yang berupa retribusi pasar dibayarkan ke pemerintah. Demikian prsosesnya untuk semua proses produksi.

2)    Perhitungan pendapatan

      a)     Sewa tanah
Sewa tanah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah, karena ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap. Pendapatan yang diterima tersebut hanya semata-mata karena hak milik dan bukan karena ia ikut serta menyumbang jasanya dalam proses produksi
     b)     Upah
Upah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh buruh karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi
     c)     Bunga Modal
Sewa modal atau bunga adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima ole pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi. Modal yang ikut serta didalam proses produksi akan memperbesar hasil produksi.
     d)     Laba pengusaha
Pengusaha memperoleh balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasi factor-faktor produksi dalam melakukan proses produksi. Josseph Schumpeter mengemukakan bahwa pengusaha itu keunggulannya tidak sama, tetapi yang lebih unggul adalah mereka yang berhasil menemukan kombinasi baru seperti metode produksi baru, efisiensi dan daerah penjualan yang baru. Pengusaha yang ungguk inilah yang memperoleh laba.

3)    Distibusi Pendapatan

Setelah dilakukan perhitungan pendapatan nasional, maka dapatdiketahui kegiatan produksi dan struktur perekonomian suatu negara. Lebih lanjut akan mempermudah perancangan perekonomian negara, karena telah diketahui bahan mengenai situasi keonomi baik secara makro maupun sektoral. Sector mana yang member sumbangan paling banyak dan juga golongan mana yang memperoleh bagian pendapatan nasional terbanyak.
Selanjutnya dapat dikethui berapa tingkat income perkapita, dan ini menunjukkan tingkat potensi kemakmuran rata-rata. Namun perlu disadari bahwa tingka income perkapita itu hanya merupakan alat ukur untuk membandingkan kemakmuran suatu negara dengan negara lain. Jadi meskipun  tingkat income perkapita tinggi belum berarti bahwa tingkat kemakmuran itu telah merata dan dinikmati oleh semua warga negara
Itulah sebabya persoalan distribusi termasuk paling strategis dan pekas dalam masalah pendapatan nasional dan ini seting menjadi sumber kerusuhan dalam masyarakat. Terdapat dua konsep cara pendistribusian pendapatan nasional sesuai dengan sistem perekonomian yang diterapkan.


Rangkuman ISD Bab 5 Warga Negara dan Negara


Nama : Arjuna Ryan Shakti W
NPM  : 21113382
Kelas  : 1KB05



Bab 5  
Warga Negara dan Negara

1.   Hukum, Negara dan Pemerintah

A.   Hukum
Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasa nhukum sebagai himpunan peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selain itu ada pula yang menyebutkan bahwa hukum sebagai peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
a)      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
       Ciri-ciri hukum adalah :
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b)      Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Untuk sumber hukum formal antara lain :
1)      Undang-Undang (Statue)
Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2)      Kebiasaan (Costum)
Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3)      Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudia mengenai masalah yang sama
4)      Traktat (Treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5)      Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

c)      Pembagian Hukum
1)      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Undang-undang
·         Hukum kebiasaan
·         Hukum traktat
·         Hukum Yurisprudensi
2)      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum tertulis terbagi lagi atas :
o   Hukum tertulis yang dikodifikasikan
o   Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·         Hukum tak tertulis
3)      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Nasional
·         Hukum Internasional
·         Hukum Asing
·         Hukum Gereja
4)      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Ius Constitutum (Hukum Positif)
·         Ius Constituendum
·         Hukum Asasi (Hukum Alam)
5)      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Material
·         Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)
6)      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang mengatur (pelengkap)
7)      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Obyektif
·         Hukum Subyektif
8)      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Privat (Hukum Sipil)
·         Hukum Publik (Hukum Negara)
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai 2 tugas pokok :
   1)      Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan
   2)      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
      1)      Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”
      2)      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
      3)      Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
     4)      Meskipun mengandung unsure keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
      5)      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
      6)      Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
      7)      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
    8)      Jangan mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
      9)      Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in boks” dari aparat penegak hukum
    10)  Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum

B.   Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2)      Mengatur dan menyatukan keiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

a)      Sifat-sifat Negara
Sifat tersebut adalah :
1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik seara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2)      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali

b)     Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan yaitu :
a)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
Keuntungannya :
·         Adanya peraturan yang sama di sluruh negara
·         Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
Kerugiannya :
·         Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, terlambatnya putusan dari pusat
·         Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
·         Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab tehadapat daerah

b)      Negara kesatuan dengan sistem sedentralisasi
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2)      Negara Serikat (negara Federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara  yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

c)      Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Harus ada wilayahnya
2)      Harus ada rakyatnya
3)      Harus ada pemerintahnya
4)      Harus ada tujuannya
5)      Mempunyai kedaulatan
Tujuan negara republic Indonesia tercantum pada pembukaan UUD alinea ke 4 yaitu :
    1)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
    2)      Memajukan kesejahteraan umum
    3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
    4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

C.   Pemerintah
Pemerintah menrupakan salah satu unsure penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.

2.   Warganegara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut
Menurut Kansil, orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu . Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
2.      Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
b.      Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut


I.            Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.      Kriterium kelahiran
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan

II.            Hak dan Kewajiban Waga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang ha-hak warga negara, misalnya : pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan nasional.
·         Pasal 27 (2) : Tiap-tiap wara negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·         Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut sera dalam usaha pembelan negara
·         Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Adapun juga tentang kewajibannya adalah ::
·         Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·         Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah unttuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilij, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara namun mereka mempunyai kewajiban untuk tundak dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.