Jumat, 15 November 2013

Rangkuman ISD Bab 5 Warga Negara dan Negara


Nama : Arjuna Ryan Shakti W
NPM  : 21113382
Kelas  : 1KB05



Bab 5  
Warga Negara dan Negara

1.   Hukum, Negara dan Pemerintah

A.   Hukum
Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasa nhukum sebagai himpunan peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selain itu ada pula yang menyebutkan bahwa hukum sebagai peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
a)      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
       Ciri-ciri hukum adalah :
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b)      Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Untuk sumber hukum formal antara lain :
1)      Undang-Undang (Statue)
Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2)      Kebiasaan (Costum)
Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3)      Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudia mengenai masalah yang sama
4)      Traktat (Treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5)      Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

c)      Pembagian Hukum
1)      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Undang-undang
·         Hukum kebiasaan
·         Hukum traktat
·         Hukum Yurisprudensi
2)      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum tertulis terbagi lagi atas :
o   Hukum tertulis yang dikodifikasikan
o   Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·         Hukum tak tertulis
3)      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Nasional
·         Hukum Internasional
·         Hukum Asing
·         Hukum Gereja
4)      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Ius Constitutum (Hukum Positif)
·         Ius Constituendum
·         Hukum Asasi (Hukum Alam)
5)      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Material
·         Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)
6)      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang mengatur (pelengkap)
7)      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Obyektif
·         Hukum Subyektif
8)      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Privat (Hukum Sipil)
·         Hukum Publik (Hukum Negara)
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai 2 tugas pokok :
   1)      Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan
   2)      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
      1)      Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”
      2)      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
      3)      Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
     4)      Meskipun mengandung unsure keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
      5)      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
      6)      Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
      7)      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
    8)      Jangan mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
      9)      Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in boks” dari aparat penegak hukum
    10)  Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum

B.   Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2)      Mengatur dan menyatukan keiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

a)      Sifat-sifat Negara
Sifat tersebut adalah :
1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik seara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2)      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali

b)     Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan yaitu :
a)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
Keuntungannya :
·         Adanya peraturan yang sama di sluruh negara
·         Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
Kerugiannya :
·         Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, terlambatnya putusan dari pusat
·         Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
·         Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab tehadapat daerah

b)      Negara kesatuan dengan sistem sedentralisasi
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2)      Negara Serikat (negara Federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara  yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

c)      Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Harus ada wilayahnya
2)      Harus ada rakyatnya
3)      Harus ada pemerintahnya
4)      Harus ada tujuannya
5)      Mempunyai kedaulatan
Tujuan negara republic Indonesia tercantum pada pembukaan UUD alinea ke 4 yaitu :
    1)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
    2)      Memajukan kesejahteraan umum
    3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
    4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

C.   Pemerintah
Pemerintah menrupakan salah satu unsure penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.

2.   Warganegara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut
Menurut Kansil, orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu . Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
2.      Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
b.      Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut


I.            Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.      Kriterium kelahiran
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan

II.            Hak dan Kewajiban Waga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang ha-hak warga negara, misalnya : pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan nasional.
·         Pasal 27 (2) : Tiap-tiap wara negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·         Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut sera dalam usaha pembelan negara
·         Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Adapun juga tentang kewajibannya adalah ::
·         Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·         Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah unttuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilij, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara namun mereka mempunyai kewajiban untuk tundak dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar